Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja Lintas Provinsi di Tol Bitung–Serpong setelah melakukan pemantauan intensif bersama sejumlah satuan kepolisian. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di ruas Tol Bitung–Serpong pada Februari 2026.
Dalam operasi itu, Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja Lintas Provinsi di Tol Bitung–Serpong dan menangkap seorang pria berinisial S (33). Pria asal Mandailing Natal, Sumatera Utara, tersebut tertangkap pada Jumat, 13 Februari 2026.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jamalolo mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen. Informasi tersebut mengarah pada pengiriman ganja dari Sumatera menuju Jakarta.
Selanjutnya, Polres Tangsel berkoordinasi dengan Induk PJR Bitung. Tim gabungan lalu menyusun strategi pengawasan di jalur Tol Jakarta–Tangerang.
“Kami melakukan pemantauan pada titik dengan mobilitas kendaraan yang tinggi,” ujar Boy saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pengawasan tertutup di sekitar Kilometer 26 B. Tak lama kemudian, sebuah Suzuki APV silver melintas sesuai ciri yang petugas kantongi.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut sesuai prosedur. Setelah itu, petugas memeriksa kendaraan dan pengemudi secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan mengungkap satu koper merah dan satu kardus berisi ganja kering. Petugas menemukan 40 paket ganja yang terbungkus lakban cokelat.
Total barang bukti mencapai sekitar 40 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita telepon genggam dan tas milik tersangka.
Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja, Barang Berasal dari Sumut
Boy menjelaskan ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara. Pelaku berencana memasok barang haram itu ke Jakarta dan Tangerang Selatan.
Selain menangkap S, polisi juga memburu dua tersangka lain. Keduanya berinisial FR dan RH.
Polisi memasukkan FR dan RH ke daftar pencarian orang. Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka menghadapi jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman mencakup pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, pelaku juga dapat menerima hukuman penjara hingga 20 tahun.
Boy menegaskan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen kepolisian memberantas narkotika. Menurutnya, penyitaan 40 kilogram ganja berpotensi menyelamatkan ribuan warga dari penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, Polres Tangerang Selatan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika. Langkah tersebut bertujuan memutus jaringan peredaran gelap lintas provinsi.
(Jar Kasih)


























