Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Jajaran Polres Tangerang Selatan mengungkap peredaran sabu dan ekstasi dari tiga tersangka berinisial HP (35), KN (40), dan RR (29).
Pertama, petugas menangkap HP pada 9 Februari 2026 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Dari tangan HP, polisi menyita 742,52 gram sabu, 97 butir ekstasi berbagai warna, lima cartridge berisi etomidate, satu timbangan digital, serta satu telepon genggam.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan mengarah kepada KN sebagai pemasok. Sehari kemudian, aparat menangkap KN di kawasan Jakarta Barat dan mengamankan dua telepon genggam sebagai barang bukti pendukung.
Pengembangan kasus terus berjalan hingga akhirnya polisi menangkap RR pada 18 Februari 2026. Dari tangan RR, petugas menyita enam bungkus plastik teh berisi sabu dengan berat bruto 6.238,6 gram.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, RR berperan sebagai kurir yang menerima barang dari sosok berinisial PJ. Hingga kini, aparat masih memburu PJ dan telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 119 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2A) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, ancaman hukuman yang menanti berupa penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
(Jar Kasih)


























