Serang, HALOBANTEN.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mencatat pengungkapan 35 perkara narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam periode tersebut, aparat mengamankan 54 tersangka yang terdiri atas 32 pengedar dan 22 pemakai.
Selanjutnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Wiwin Setiawan, menjelaskan mayoritas tersangka berjenis kelamin laki-laki. Dari total 54 orang, sebanyak 49 merupakan pria dan lima lainnya perempuan.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomi besar. Barang bukti tersebut meliputi 4,7 kilogram sabu, 7,5 kilogram ganja, 30 cartridge vape berisi etomidate, serta 5.015 butir obat keras daftar G. Estimasi total nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.
Lebih lanjut, Wiwin memaparkan para pelaku memanfaatkan jasa kurir untuk mengirimkan narkotika saat proses transaksi. Adapun motif utama para tersangka yakni meraih keuntungan finansial dari penjualan barang terlarang tersebut.
Hasil pengungkapan kasus ini turut melibatkan sinergi lintas instansi. Polda Banten menjalin kerja sama dengan Bea Cukai guna menelusuri informasi awal hingga pengembangan kasus. Aparat berkomitmen memperkuat kolaborasi demi menekan peredaran narkotika di wilayah Banten.
Sementara itu, nilai estimasi barang bukti terdiri atas sabu senilai Rp4,7 miliar, ganja sekitar Rp22,5 juta, cairan rokok elektrik Rp60 juta, serta obat-obatan sekitar Rp15 juta. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut berkontribusi menyelamatkan 45.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Terkait proses hukum, penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai peran masing-masing tersangka. Untuk pengedar, penyidik menerapkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Adapun pemakai terjerat Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
(Redi)















