Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aparat kepolisian dari Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik transaksi narkotika jenis sabu dengan modus “mapping” di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seseorang di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Polisi menangkap seorang pria berinisial RL (33), warga Jakarta Timur, Jumat (3/4/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, RL mengaku menjalankan aksi bersama rekannya berinisial A yang kini masih dalam pencarian.
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan metode “mapping”, yaitu sistem penunjukan lokasi penyimpanan barang tanpa transaksi langsung antar pelaku.
“Pelaku berencana mengambil barang yang telah tersimpan di lokasi tertentu. Metode ini kerap pelaku gunakan untuk menghindari pengawasan,” jelasnya.
Setelah itu, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, aparat menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 100,90 gram yang tersimpan di area semak-semak tidak jauh dari titik penangkapan.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi dalam transaksi tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah sabu memiliki potensi besar dalam merusak kehidupan masyarakat. Dengan pengungkapan ini, ratusan orang dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti tersebut berpotensi melindungi sekitar 400 jiwa dari dampak negatif narkotika,” tambahnya.
Saat ini, tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ciledug. Di sisi lain, aparat terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan yang terlibat sekaligus memburu pelaku lain yang masih buron.
Atas perbuatannya, pelaku terancam sanksi berat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komitmen Berkelanjutan Berantas Narkoba
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Tangerang. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, lingkungan yang aman dan sehat semakin dapat terwujud.
Dengan langkah tegas dan kolaboratif, aparat berharap peredaran narkoba dapat terus ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan.
(Jar)















