Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polres Tangerang Selatan mendapat sorotan dari kuasa hukum korban. Perkara tersebut tercatat melalui laporan polisi Nomor TBL/B/1849/VIII/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Agustus 2024 dan merujuk pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Kuasa hukum korban, Hario Setyo Wijanarko, menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan sejak 2024 belum memberikan kepastian terhadap status hukum terlapor. Ia menegaskan bahwa korban, VIF, melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan mantan suaminya berinisial WCA pada Agustus 2024.
Kliennya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk resume medis serta keterangan saksi. Namun demikian, hingga kini belum ada gelar perkara yang menetapkan perubahan status terlapor menjadi tersangka.
Selain itu, Hario menyatakan bahwa proses yang berjalan hampir dua tahun membuat korban berada dalam situasi tanpa kepastian hukum. Ia menilai pembuktian perkara tersebut tergolong sederhana karena bukti pendukung telah lengkap.
Surat Permohonan Perhatian Khusus
Tim kuasa hukum mengaku telah mengirim surat permohonan kepada Kepala Polres Tangerang Selatan pada 10 November 2025. Surat tersebut berisi permintaan agar perkara memperoleh perhatian khusus mengingat korban merupakan perempuan yang rentan secara sosial dan hukum.
Namun demikian, hingga pertengahan Februari 2026, kejelasan status hukum terlapor belum juga muncul. Oleh sebab itu, kuasa hukum menduga proses penanganan perkara belum berjalan maksimal.
Sorotan Prinsip Equality Before the Law
Selanjutnya, anggota tim kuasa hukum dari Law Firm DSW, Mohamad Faisal, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia mempertanyakan apakah sebuah perkara harus menjadi perhatian publik terlebih dahulu agar memperoleh tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum.
Menurut Faisal, penegakan hukum seharusnya berpegang pada prinsip equality before the law tanpa membedakan latar belakang pihak yang berperkara. Ia pun menyatakan optimisme bahwa penyidik Unit PPA mampu bersikap profesional serta segera menggelar perkara guna memberikan kepastian hukum.
Opsi Gelar Perkara Khusus dan Praperadilan
Faisal menyebut bahwa tim kuasa hukum mempertimbangkan langkah lanjutan apabila perkara tetap stagnan. Salah satu opsi yang tengah dipersiapkan yakni pengajuan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya untuk pengujian secara normatif.
Selain itu, tim hukum juga membuka kemungkinan mengajukan praperadilan atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagaimana ketentuan Pasal 158 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Hingga berita ini ditayangkan, HALOBANTEN.COM belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Polres Tangsel terkait hal tersebut.
(Jar Kasih)















