Tangerang, HALOBANTEN.COM — Seorang anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AI menerima sanksi demosi setelah terbukti terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental. Sanksi tersebut muncul setelah proses pemeriksaan internal rampung.
Kepala Seksi Pengamanan Internal (Kasi Paminal) Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memperoleh putusan dalam sidang disiplin. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hukuman berupa penempatan khusus atau patsus menjadi bentuk sanksi penahanan bagi anggota kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan satu unit mobil rental. Berdasarkan informasi, Bripka AI menyewa mobil jenis Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL, lalu menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain senilai Rp25 juta.
Imam menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani sidang disiplin internal Polri. Dengan demikian, institusi memastikan penanganan pelanggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, laporan masuk dari dua korban dalam perkara penipuan tersebut. Selain itu, terdapat satu korban lain yang berkaitan dengan persoalan utang piutang.
Sebelumnya, seorang korban bernama Ibu Tati mengaku meminjamkan uang sekitar Rp50 juta kepada Bripka AI. Namun, hingga kini uang tersebut belum kembali.
Meski telah menerima sanksi demosi, proses hukum pidana terhadap Bripka AI tetap berlanjut. Saat ini, penanganan perkara berada pada Satreskrim Polresta Tangerang untuk kepentingan penyidikan tindak pidana umum.
Pihaknya masih menanti perkembangan proses hukum dari penyidik reserse kriminal. Dengan begitu, aspek pidana umum dalam kasus tersebut dapat memperoleh kepastian hukum.
Imam menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Apabila pemeriksaan lanjutan menemukan pelanggaran tambahan, Propam memastikan penindakan tegas sesuai aturan, baik melalui mekanisme kode etik, disiplin, maupun pidana.
(Jar Kasih)















