Tangerang, HALOBANTEN.COM — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten menyoroti dugaan kelalaian Pemkab Tangerang dalam menangani jalan rusak di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah ini muncul menyusul rangkaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Pasar Kemis dalam beberapa waktu terakhir.
Selain di Pasar Kemis, kondisi jalan rusak juga tampak di wilayah Legok, Cisauk, serta beberapa titik lainnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa persoalan jalan rusak bukan semata isu teknis infrastruktur. Menurut dia, kasus tersebut juga berpotensi masuk ranah administrasi pemerintahan apabila terdapat unsur kelalaian.
Tim Ombudsman akan menelusuri aspek administrasi hukum untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan jalan tersebut. Oleh sebab itu, Ombudsman mengimbau keluarga korban kecelakaan agar menyampaikan laporan resmi guna mempermudah proses tindak lanjut.
Potensi Maladministrasi
Namun demikian, Fadli belum memaparkan kemungkinan sanksi yang dapat dikenakan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya maladministrasi. Meski begitu, ia menekankan bahwa pernyataan potensi maladministrasi dari Ombudsman merupakan bentuk teguran keras bagi penyelenggara pelayanan publik.
Setiap penilaian tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Selain itu, ia meyakini tidak ada pemerintah daerah yang menginginkan label maladministrasi karena konsekuensi moral dan administratifnya cukup serius.
Fokus Pemeriksaan dan Tahapan Proses
Fadli menjelaskan bahwa pemeriksaan akan berfokus pada kejelasan kewenangan pemeliharaan jalan, respons pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat, serta langkah perbaikan yang telah ditempuh. Dengan demikian, Ombudsman dapat menilai apakah tata kelola pelayanan publik di sektor infrastruktur telah berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, Ombudsman membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi keluarga korban maupun masyarakat yang merasa dirugikan akibat kondisi jalan tersebut. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp, media sosial resmi, atau datang langsung ke kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.
Fadli menyebutkan bahwa proses verifikasi awal membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Setelah itu, tim akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih mendalam guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam penanganan jalan rusak tersebut.
(Jar Kasih)















