Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial RH (42) terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan salah satu orang tua korban yang mencurigai perilaku tersangka.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan aksi tersangka terungkap setelah seorang remaja berusia 13 tahun melaporkan pelecehan yang ia alami April lalu. Tersangka awalnya memanggil korban ke kediamannya dengan alasan meminta bantuan mengangkat barang, namun justru melakukan tindakan asusila secara mendadak.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap fakta mencengangkan bahwa jumlah korban mencapai 12 anak laki-laki dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun. Dari total tersebut, lima anak mengalami kekerasan seksual fisik berupa perabaan alat vital, sementara tujuh lainnya menerima pelecehan secara verbal.
“Tersangka memberikan uang Rp10 ribu – Rp30 ribu untuk membujuk para korban agar menuruti kemauannya,” ujar Indra Waspada, Kamis (7/5/2026). Selain iming-iming uang, RH juga melontarkan ancaman agar para korban tetap bungkam. Pelaku mengaku aksi bejat itu telah berlangsung sejak tahun 2021.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Rezeki Sihombing, memastikan tidak ada korban yang mengalami tindakan sodomi. Meski demikian, tersangka memaksa korban untuk menyentuh alat kelaminnya serta melakukan tindakan tidak senonoh lainnya.
Penyidik menjerat RH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatan tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
(JAR)















