Tangerang, HALOBANTEN.COM – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 di Yayasan Yabika Islamic School, Kecamatan Jambe, Rabu (6/5/26). Program ini bertujuan memperkuat tata kelola aset wakaf serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi lahan produktif umat di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal menekankan bahwa wakaf merupakan instrumen krusial bagi pembangunan masyarakat yang memiliki dimensi ibadah sekaligus pilar kesejahteraan sosial. Namun, ia mengidentifikasi batas fisik yang belum jelas serta administrasi yang kurang tertata sebagai pemicu potensi konflik dan sengketa lahan. “Kondisi ini menghambat optimalisasi pemanfaatan aset wakaf,” tegasnya.
Program bertema “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik” ini mengedepankan kolaborasi antara Kementerian Agama, ATR/BPN, serta Badan Wakaf Indonesia. Maesyal menyebut sinergi tersebut sebagai langkah konkret dalam mewujudkan visi pembangunan daerah melalui pengelolaan aset yang profesional. Ia mengajak seluruh elemen, termasuk para nazhir serta pengurus RT dan RW, untuk aktif mengawal proses penetapan batas wilayah guna meminimalkan gesekan dengan tanah milik adat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengupayakan percepatan masa pengurusan sertifikat. Melalui pembuatan peta bidang tanah, proses administrasi yang semula memakan waktu tiga tahun kini berpotensi tuntas dalam setahun saja.
Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan di Provinsi Banten
Data menunjukkan terdapat sekitar 1.634 aset wakaf di Kabupaten Tangerang yang masuk dalam target sertifikasi. Peran Kepala KUA dan para nazhir menjadi sangat vital dalam proses pendaftaran serta penetapan Akta Ikrar Wakaf.
Kabupaten Tangerang kini memegang posisi sebagai role model pertama dari delapan daerah di Provinsi Banten yang mengimplementasikan program ini. Pemerintah berharap daerah lain segera mereplikasi langkah serupa demi mempercepat legalitas aset umat secara menyeluruh.
(JAR)















