Tangerang, HALOBANTEN.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkap dugaan praktik penipuan daring bermodus love scamming yang melibatkan 19 warga negara asing (WNA) di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Seluruh WNA tersebut kini menjalani deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menyampaikan penindakan berlangsung pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penindakan di sebuah apartemen kawasan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
Menurut Hasanin, petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA. Tim kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sebelum menuju lokasi target.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket. Setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat dengan bergerak menuju target lokasi. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian,” ujar Hasanin dalam keterangan tertulis.
“Belasan WNA tersebut terdiri atas 15 warga negara China, satu warga Taiwan. Kemudian satu warga Malaysia, satu warga Vietnam. Satu lagi warga Kamboja,” kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu.
Petugas menemukan sejumlah bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang mengarah pada aktivitas love scamming. Selain itu, hasil pemeriksaan paspor menunjukkan seluruh WNA tersebut memiliki riwayat perjalanan dari Kamboja.
“Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online. Modusnya love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja,” kata Bong Bong.
Gunakan Beragam Izin Tinggal, Sita Puluhan Barang Bukti
Selanjutnya, Imigrasi Tangerang mengungkap mayoritas WNA memakai izin tinggal kunjungan prainvestasi. Rinciannya, 16 orang menggunakan izin tersebut. Kemudian, dua orang memakai visa on arrival (VOA), dan satu orang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan.
Petugas uga menelusuri perusahaan penjamin para WNA. Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan sejumlah perusahaan penjamin bersifat fiktif dan tidak menjalankan kegiatan sesuai data administrasi yang tercatat.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti itu meliputi 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, tiga laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing asal Kamboja, satu surat perjanjian sewa ruko, serta puluhan bukti transaksi.
Menurut Bong Bong, para WNA tersebut diduga mencari lokasi operasi baru setelah otoritas Kamboja memperketat pengawasan terhadap aktivitas scammer di negaranya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online,” ujarnya.
Kena Deportasi dan Penangkalan
Selain itu, petugas menemukan informasi bahwa para WNA mendapat instruksi agar tidak berkumpul dalam jumlah besar guna menghindari perhatian aparat imigrasi.
Berdasarkan asas selective policy serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Imigrasi menilai keberadaan mereka berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Setelah koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, seluruh WNA tersebut menjalani deportasi pada Selasa (19/5/2026) disertai penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
(JAR)















