Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama jajaran polsek membongkar 14 kasus kriminalitas sepanjang sepekan terakhir. Sebanyak 16 tersangka berhasil terciduk dari berbagai tindak kejahatan jalanan, mulai dari begal, pencurian kendaraan bermotor, hingga aksi pembobolan minimarket.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menyebut, salah satu perkara yang menyita perhatian publik yakni kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Cisauk.
Dalam perkara tersebut, pelaku menyerang seorang perempuan lalu membawa kabur mobil milik korban. Polisi baru menangkap satu pelaku, sementara dua pelaku lain masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan dan membawa kabur kendaraan roda empat milik korban,” ujar AKP Wira Graha Setiawan, Kamis (21/5/2026).
Selain kasus begal, aparat juga membongkar lima kasus pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kelapa Dua dan Pondok Aren.
Selanjutnya, polisi mengungkap aksi pencurian kabel fiber optik yang melibatkan komplotan spesialis. Empat tersangka berhasil terciduk dalam pengembangan kasus tersebut.
Tidak hanya itu, jajaran Satreskrim Polres Tangsel juga meringkus pelaku spesialis pembobolan minimarket Alfamart yang beraksi pada lima lokasi berbeda di kawasan Pondok Aren dan Kelapa Dua.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.
Sementara itu, pengungkapan lain mencakup kasus pencurian dengan pemberatan berupa dua tabung gas dan satu unit sepeda lipat.
Polres Tangsel mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan. Warga juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui maupun mengalami tindak kriminal.
AKP Wira Graha Setiawan menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi begal.
“Kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas saat proses penindakan,” tegasnya.
(LIF)















