Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti narkotika di Mako Polres, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengungkapan sejumlah kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba.
Pemusnahan barang bukti mendapat pengawasan dari Tim Puslabfor Polri, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, penasihat hukum.
AKP Pardiman menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari delapan laporan polisi. Dengan total tersangka sebanyak 11 orang.
Pemusnahan barang bukti meliputi sabu seberat 1,61 gram, tembakau sintetis seberat 3,67 gram, serta 177 pcs etomidate.
“Sebelum pemusnahan berlangsung, Tim Puslabfor Polri terlebih dahulu memeriksa seluruh barang bukti untuk memastikan keaslian jenis narkotika tersebut,” ujar AKP Pardiman.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti jenis etomidate petugas hancurkan menggunakan palu kemudian masuk proses pembakaran. Sementara untuk pemusnahan sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis menggunakan blender. Petugas mencampurkan cairan pelarut dan karbol hingga hancur.
Setelah seluruh tahapan selesai, sisa hasil pemusnahan selanjutnya dikubur dalam tanah.
Polres Tangerang Selatan menyebut kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Langkah tersebut sekaligus bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah tersita selama proses hukum berlangsung.
Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut melalui pengungkapan kasus, penindakan terhadap pelaku, serta pengawasan terhadap barang bukti yang telah disita.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Langkah ini untuk memastikan barang bukti benar-benar musnah. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika yang sedang berjalan.

























