Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan Polres Tangerang Selatan di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan sejumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba.
Pemusnahan barang bukti mendapat pengawasan dari Tim Puslabfor Polri, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, penasihat hukum.
AKP Pardiman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi. Dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan dalam berbagai pengungkapan kasus narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1,61 gram, tembakau sintetis seberat 3,67 gram, serta 177 pcs etomidate.
“Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Puslabfor Polri. Untuk memastikan keaslian jenis narkotika tersebut,” ujar AKP Pardiman.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti jenis etomidate dihancurkan menggunakan palu kemudian dibakar. Sementara sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dimasukkan ke dalam blender. Lalu dicampur cairan pelarut dan karbol hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Setelah seluruh tahapan selesai, sisa hasil pemusnahan selanjutnya dikubur dalam tanah guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Polres Tangerang Selatan menyebut kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Langkah tersebut sekaligus bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah tersita selama proses hukum berlangsung.
Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui pengungkapan kasus, penindakan terhadap pelaku, serta pengawasan terhadap barang bukti yang telah disita.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika yang sedang berjalan.















