Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Layanan pemakaman di Tangsel terus mendapat perhatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta). Upaya peningkatan layanan mencakup penyediaan lahan makam, pelayanan administrasi, hingga pengembangan fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kepala Disperkimta Kota Tangerang Selatan, Aries Kurniawan, menegaskan bahwa pelayanan pemakaman merupakan salah satu layanan dasar yang harus mudah terjangkau. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat sarana, prasarana, dan sistem pelayanan. Tujuannya agar proses pemakaman berlangsung tertib serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus mengembangkan fasilitas pemakaman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” ujar Aries.
TPU Sarimulya Jadi Fokus Pengembangan
Selain menyediakan lahan makam, Disperkimta juga mengoptimalkan pembangunan berbagai fasilitas penunjang di sejumlah TPU. Salah satu kawasan yang menjadi fokus pengembangan yakni TPU Sarimulya di Kecamatan Setu.
Menurut Aries, Pemkot Tangsel mempersiapkan TPU Sarimulya sebagai salah satu pusat layanan pemakaman yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat Tangerang Selatan dalam jangka panjang. Pengembangan kawasan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketersediaan lahan pemakaman di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa seluruh pelayanan pemakaman mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai layanan, mulai dari penggunaan petak makam, perizinan, hingga pengelolaan fasilitas pemakaman yang tersebar di tujuh kecamatan.
Syarat Administrasi Pemakaman
Agus menerangkan, layanan yang menjadi kewenangan pemerintah meliputi penyediaan lahan makam, pemeriksaan kelengkapan administrasi, serta penerbitan izin penggunaan petak makam.
Untuk memperoleh layanan pemakaman, keluarga atau ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas pemohon.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan menentukan petak makam sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bidang Pertanahan dan Pemakaman bertugas menyediakan lahan makam dan memberikan pelayanan administrasi pemakaman kepada masyarakat. Adapun kebutuhan teknis prosesi pemakaman menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris sesuai kebutuhan masing-masing,” kata Agus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebutuhan teknis tersebut dapat berupa jasa penggalian makam, penyediaan tenda, papan penanda, rumput, maupun nisan yang penyelenggaraannya berasal dari penyedia jasa di luar layanan administrasi pemerintah.
Perkuat Fasilitas TPU dan Layanan Informasi
Di samping pelayanan administrasi, Pemkot Tangsel terus meningkatkan kualitas fasilitas di berbagai TPU. Peningkatan tersebut meliputi pembangunan jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, serta sarana pendukung lainnya.
Selanjutnya, untuk mempermudah akses informasi masyarakat, Bidang Pertanahan dan Pemakaman menyediakan layanan call center. Layanan ini berfungsi sebagai pusat informasi sekaligus kanal pengaduan terkait pelayanan pemakaman.
Aries menambahkan bahwa kualitas pelayanan pemakaman tidak hanya bergantung pada ketersediaan lahan makam, tetapi juga kepastian layanan, kenyamanan fasilitas, dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
“Kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan semakin baik dari waktu ke waktu. Harapannya masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian,” pungkasnya.
(*)















