Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kepala DLHK Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan gerobak motor roda tiga Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp3,4 miliar.
Ketua DPP LSM KOMPPI, Usrah SH, menyampaikan laporan tersebut berangkat dari sejumlah temuan yang menurut pihaknya mengindikasikan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan sarana transportasi pengangkutan sampah tersebut.
“Banyak kejanggalan yang kami temukan, termasuk dugaan bahwa sebagian unit belum tersalurkan sebagaimana mestinya,” kata Usrah, Selasa (9/6/2026).
Menurut Usrah, pihaknya telah menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung kepada Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk menjadi bahan penelaahan lebih lanjut.
“Kami melampirkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang menurut kami berkaitan dengan dugaan praktik KKN. Khususnya yang berkaitan dalam pengadaan gerobak motor roda tiga Tahun 2025 yang menggunakan anggaran Rp3,4 miliar,” ujarnya.
KOMPPI Minta Kejaksaan Telusuri Dugaan Penyimpangan
Lebih lanjut, Usrah menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.















