Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kepala DLHK Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan gerobak motor roda tiga Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp3,4 miliar.
Ketua DPP LSM KOMPPI, Usrah SH, menyampaikan laporan tersebut berangkat dari sejumlah temuan yang menurut pihaknya mengindikasikan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan sarana transportasi pengangkutan sampah tersebut.
“Banyak kejanggalan yang kami temukan, termasuk dugaan bahwa sebagian unit belum tersalurkan sebagaimana mestinya,” kata Usrah, Selasa (9/6/2026).
Menurut Usrah, pihaknya telah menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung kepada Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk menjadi bahan penelaahan lebih lanjut.
“Kami melampirkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang menurut kami berkaitan dengan dugaan praktik KKN. Khususnya yang berkaitan dalam pengadaan gerobak motor roda tiga Tahun 2025 yang menggunakan anggaran Rp3,4 miliar,” ujarnya.
KOMPPI Minta Kejaksaan Telusuri Dugaan Penyimpangan
Lebih lanjut, Usrah menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, pihaknya berharap Kejari dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh dugaan pelanggaran hukum dapat melalui proses pemeriksaan yang objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Usrah juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengadaan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selai itu juga untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, hingga berita ini tersusun belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak DLHK Kabupaten Tangerang guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi atas laporan tersebut.
(JAR)























