Pencurian Laptop SMAN 2 Tangerang Selatan Terungkap, Polsek Cisauk Tangkap Pelaku

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pencurian Laptop SMAN 2 Tangerang Selatan berhasil terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Cisauk menangkap seorang pria berinisial BS alias Buluk. Polisi mengamankan pelaku pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasus Pencurian Laptop SMAN 2 Tangerang Selatan berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 April 2026. 

Kejadian berlangsung di SMAN 2 Tangerang Selatan, Kampung Baruasih, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu.

BACA JUGA

Pelapor bernama Enung Latifah, seorang PNS. Sementara itu, Suparman dan Iqbal menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Korban menerima informasi dari Suparman pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Office Boy sekolah itu menyampaikan enam laptop hilang dari ruang kelas XII 9 dan XII 10.

Korban kemudian memeriksa ruang kelas bersama saksi. Mereka juga melihat rekaman CCTV untuk memastikan kejadian tersebut.

Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria masuk melalui jendela kelas pada 17 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Pria itu mengenakan jaket gelap, celana panjang, dan topi.

Pelaku memanfaatkan jendela yang tidak terkunci rapat. Setelah itu, pelaku mengambil laptop dari dalam ruang kelas.

Pelaku Akui Curi Enam Laptop

Tim Opsnal Polsek Cisauk kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku.

Petugas lalu mengejar pelaku pada Selasa, 7 Juli 2026. Polisi berhasil menangkap Bayu Sutrisno alias Buluk di Jalan Utama Karya, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Polisi kemudian memeriksa pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengakui pencurian enam laptop di SMAN 2 Tangerang Selatan.

Pelaku mengaku beraksi seorang diri. Ia memanjat tembok belakang sekolah sebelum menuju ruang kelas.

Selanjutnya, pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Setelah itu, pelaku mengambil enam laptop dari dalam kelas.

Polisi menyita satu lembar data inventaris serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Polisi juga melanjutkan proses penyidikan terhadap pelaku.

Menurut laporan kepolisian, pelaku menjalankan aksinya dengan memasuki ruangan tanpa izin. 

Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyiapkan berkas perkara.

(LIF)

BERITA LAINNYA