Subsidi BBM selalu disorot sebagai beban negara pada hal sejatinya subsidi BBM merupakan satu-satunya pos APBN yang secara nyata dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia baik yang miskin ataupun yang kaya.
Di mata rakyat jelata pos anggaran untuk subsidi jauh lebih bermakna bagi mereka dibandingkan dengan pos-pos anggaran lainnya dalam APBN seperti Pos untuk membayar bunga BLBI, membayar Investor asing karena selisih nilai kurs, membayar utang negara karena penyelamatan suatu bank yang hampir bangkrut, membayar bunga surat utang negara, membeli sarana dan prasarana pejabat negara seperti Pesawat pribadi presiden, membayar anggaran Pemilu serta seribu macam pos APBN yang sebahagian besar hanya dinikmati kalangan tertentu saja.
Kalau kita kaji konsep normatifnya, Republik Indonesia ini berdiri adalah untuk mensejahterakan rakyatnya. Tujuan negara di bidang perekonomian sebagaimana termaktub di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta dengan berdasarkan pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesejahteraan umum (general welfare) mempunyai pengertian yang luas, di dalamnya termasuk kesejahteraan yang bersifat sosial (social welfare) dan kesejahteraan secara material (economic welfare), meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.















