Batang tubuh UUD 1945 Bab XIV memuat ketentuan yang mengatur Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh warga negara. Adapun konsep negara kesejahteraan Indonesia bukan semata-mata lahir berdasarkan asumsi dari tanggung jawab negara mengambil peran (intervensi) karena kegagalan ekonomi pasar, tetapi lebih karena tanggung jawab yang diembannya sejak pertama didirikan sebagai negara bangsa (nation state).
Di dalam UUD 1945 Pasca Amandemen yang dapat dikategorikan sebagai kaidah konstitusi bagi pengaturan negara di bidang kesejahteraan umum (people/general welfare) itu meliputi Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A sampai Pasal 28J, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34.
UUD 1945 mengharuskan pemerintah untuk campur tangan dalam perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Guna mencapai tujuan negara, khususnya di bidang belanja negara/belanja publik, dilakukan pengaturan terkait anggaran pendapatan dan belanja negara dan keuangan negara (Bab VIII), hak-hak asasi manusia dan warga negara di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat (Bab XA), tentang pendidikan bagi warga negara (Bab XIII), dan khusus mengenai kebijakan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial (Bab XIV).
UUD 1945 Bab VIII Pasal 23 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
APBN yang ditetapkan setiap tahun dalam bentuk undang-undang harus merefleksikan kepentingan rakyat untuk berdaulat atas hak yang dimilikinya bagi kemajuan bangsa dan negara.
Pengaturan terkait anggaran pendapatan dan belanja negara dan keuangan negara harus diarahkan sebagai pedoman kebijakan yang sesuai dengan tujuan yang ingin dilaksanakan negara dan sesuai dengan alat-alat politik ekonomi yang ingin dipergunakan negara untuk mencapai tujuan nasional dan kepentingan rakyatnya.















