Pembukaan dan batang tubuh UUD45 rohnya mengandung makna bahwa kesejahteraan yang ingin dicapai bukan Kesejahteraan orang dan kelompok tertentu saja tetapi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, dan aplikasinya satu-satunya dalam APBN adalah melalui Subsidi BBM, sehingga pos ini adalah hak rakyat yang sifatnya nyata, yang dikembalikan negara (cash back) secara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia (baik yang miskin maupun yang kaya).
Jumlah subsidi BBM yang dialokasikan di APBN 2022 sendiri sebenarnya tidaklah terlalu besar dibandingkan dengan nilai belanja APBN di tahun 2022. Sebab kalau kita cermati, nilai APBN 2022 yang sebesar Rp3.106 triliun sebahagian besar dihabiskan untuk biaya rutin penyelenggara negara mulai dari pejabat negara seperti presiden, beserta pembantu dan kaki tangannya (birokrasi ) mulai dari Jakarta sampai ke pelosok Desa.
Kalau kita cermati, UU APBN 2022 mengelompokkan belanja subsidi BBM termasuk dalam fungsi pelayanan umum, subfungsi pelayanan umum lainnya. Pengelompokan belanja subsidi BBM ke dalam fungsi pelayanan umum menunjukkan BBM merupakan fasilitas pelayanan umum yang disediakan oleh negara.
Sebagaimana dinyatakan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang merupakan hak setiap warga negara. Dengan demikian kebijakan Pemerintah yang menyediakan BBM dengan harga terjangkau adalah sebagai bentuk pelayanan kepada warga negaranya.
Alokasi belanja subsidi BBM yang termasuk dalam fungsi pelayanan umum dalam UU APBN menunjukkan bahwa penyediaan BBM sebagai barang publik yang menjadi hak setiap warga bangsa.
BBM dianggap sebagai barang kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Sebagai barang kebutuhan dasar, BBM harus bisa dijangkau oleh setiap warga negara. BBM harus dapat diperoleh oleh masyarakat luas agar hak mendasar warga negara dapat terpenuhi kebutuhannya.
BBM telah menjadi komoditas yang penting dan strategis bagi seluruh warga bangsa. Berkaitan dengan Pasal 33 UUD 1945, bidang yang menyangkut kepentingan umum dan kesejahteraaan rakyat merupakan monopoli alamiah negara karena sifat penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak atau setiap warga negara.
Oleh karena itu bidang produksi minyak bumi seyogyanya memang harus di kuasai dan dikelola oleh negara.
Hal ini sejalan dengan konsiderans “Menimbang” huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Berkenaan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam cabang produksi migas mengandung pengertian adanya jaminan ketersediaan pasokan BBM bagi seluruh lapisan masyarakat dengan harga murah, dan baik mutunya.
Penyediaan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelayanan umum yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dan murah harganya. BBM dianggap cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga termasuk kategori barang publik yang menjadi hak setiap warga negara.















