Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
BBM dianggap sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan harus dipergunakan/dibelanjakan untuk mencukupi kebutuhan rakyatnya. Oleh karena itu, BBM sebagai barang publik yang harus disediakan pemerintah dalam rangka pelaksanaan penyediaan layanan umum bagi seluruh warga negara bukan cuma orang miskin semata.
Sebab menjadi tidak adil rasanya kalau orang kaya dinyatakan tidak berhak menikmati Subsidi sementara mereka juga ikut berkontribusi mengisi pundi-pundi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Mengapa mereka seperti diharamkan menikmati harga BBM yang murah harganya? Toh mereka telah berkontribusi untuk mengisi APBN melalui pajak yang dibayarkan kepada negara.
Bahkan dalam ekonomi neolib saja dikenal adanya kegiatan Marketing “Cash Back” yaitu imbalan bagi mereka yang mau membayar/menunaikan kewajibannya.
Kalau Pemerintah mau repot sedikit saja masih banyak kebijakan lain yang ditempuh untuk orang kaya tanpa menggugat hak mereka ikut menikmati harga BBM murah, seperti mengenakan Pajak Kenderaan Mobil, kan bisa ditambah komponen pajaknya yaitu Subsidi BBM yang dipungut setiap perpanjangan STNK dan sebagainya.
Jelas kiranya bahwa subsidi BBM sebenarnya merupakan hak setiap warga negara sebagai konsekuensi dari tugas Pemerintah dan tugas negara untuk mensejahterakan rakyatnya. Juga sebagai konsekuensi adanya kekayaan sumberdaya alam yang harus dinikmati secara adil oleh seluruh warga bangsa.
Jika filosofi tersebut dipahami oleh para penyelenggara negara maka maka kenaikan harga BBM sesungguhnya menjadi suatu kebijakan yang memalukan karena berarti para penyelenggara negara telah gagal mengemban amanah untuk mensejahterakan rakyatnya.
Dalam kaitan ini kita sering mendengar adanya alasan Pemerintah menaikkan harga BBM karena dinilai subsidi tidak tepat sasaran (dinikmati oleh kalangan tertentu saja). Kalau memang demikian kenyatannya bukankah hal ini menunjukkan adanya kelemahan Pemerintah sendiri dalam mendistribusikan BBM bersubsidi yang menjadi kewenangannya?
Bukankah sudah menjadi tugas penyelenggara negara yang telah di gaji oleh rakyat untuk memikirkan penyediaan dan distribusi BBM agar tetap aman untuk dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia?
Sekali lagi, subsidi BBM merupakan penerapan konsep kebijakan yang sangat nyata yang masih tersisa yang diamanahkan dalam Pembukaan/UUD 45, tentang suatu kebijakan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.















