JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Kabar mengejutkan datang bagi para pemegang asuransi kesehatan di Indonesia! Mulai 1 Januari 2026, Badan Pengawas Keuangan (OJK) memberlakukan aturan baru yang mewajibkan peserta asuransi menanggung minimal 10% dari total klaim biaya rumah sakit. Artinya, biaya kesehatan tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh asuransi.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, turut angkat bicara mengenai kebijakan ini. Meskipun masih dalam tahap pengkajian, beliau, yang memiliki latar belakang di dunia asuransi, melihat co-payment ini sebagai strategi untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan diri.
“Kalau bisa, jangan sakit,” tegasnya dalam sebuah konferensi internasional di Jakarta, mengindikasikan bahwa kebijakan ini bertujuan agar masyarakat berpikir ulang sebelum jatuh sakit.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menganalogikan kebijakan ini dengan asuransi mobil. Ketika mobil mengalami kecelakaan, pemilik tetap wajib menanggung sebagian biaya perbaikan agar ada efek jera.
Harapannya, hal serupa berlaku untuk asuransi kesehatan, di mana masyarakat akan lebih berhati-hati dalam menjaga kesehatan.
Jadi, bersiaplah! Mulai 2026, sakit bukan lagi sekadar pilihan, melainkan pilihan yang akan semakin memakan biaya. (*/bbs)















