“Sehingga kami melakukan tindak terukur dengan memberhentikan secara paksa. Seperti di depan ini ada pecahan kaca depan mobil, efek dari tindakan terukur. Tidak ada anggota yang terluka,” ucap Akmal.
Sementara itu, Kompol Arif mengatakan keempat tersangka merupakan kurir. Mereka sehari-hari adalah sopir sayuran.
“Yang bersangkutan berprofesi sebagai sopir pengangkut sayur. Memang pekerjaan sopir resmi pengangkutan jasa sayur,” kata Arif.
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya delapan karung berisikan 304 kg ganja, satu unit HP bermerek Nokia, satu unit HP merek Infinix, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu unit mobil tronton.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Wal/Red)















