Selain itu, kata Komarullah, Bawaslu Kota Tangerang juga sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye Calon Legislatif no urut I Provinsi Banten atas nama Jazuli Abdilah dari Partai Demokrat.
Sebab, sambungnya, Caleg dari daerah Pemilihan (Dapil) 8, Cipondoh – Pinang – Ciledug – karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang terindikasi melakukan kampanye di tempat ibadah,.
Yaitu di Masjid Nurul Iman, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Untuk kasus ini langsung temuan dari Panwascam Ciledug,” paparnya.
Lebih jauh komarullah menceritakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 29 Januari 2024 lalu. Setelah dilakukan penelusuran, pada tanggal 12 Februari lalu ditindak lanjuti ke Bawaslu Kota Tangerang.















