“Nanti kalau di daftarkan akan memudahkan petugas yang akan melakukan pengukuran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) patok tanah aset Pemkot Tangsel di Kademangan Kecamatan Setu, Jumat (03/2/2023).
Di hari yang sama, BPN Tangsel memasang 500 unit patok tanda batas tanah di atas 132 bidang tanah yang kini sudah menjadi milik Pemkot Tangsel.
Pemasangan patok sebagai tanda batas tanah ini merupakan salah satu program Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tema ‘Pasang Patok, Anti Cekcok dan Anti Caplok’.
Kepala BPN Kota Tangsel Harison Mocodompis mengatakan, pihaknya menanam dan menyelesaikan penanaman 500 patok tanda batas pada 132 bidang tanah milik Pemkot Tangsel dalam satu hari.
Selanjutnya secara bertahap, pihaknya dalam waktu dekat akan pasangi patok tanda batas pada ribuan meter aset milik Pemkot Tangsel yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel.
Editor: Jek Jarkasih















