Setu,HALOBANTEN.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) patok tanah aset Pemkot Tangsel dari pengembang di Kademangan Kecamatan Setu, Jumat (03/2/2023).
Di hari yang sama, BPN Tangsel memasang 500 unit patok tanda batas tanah di atas 132 bidang tanah yang kini sudah menjadi milik Pemkot Tangsel.
Pemasangan patok sebagai tanda batas tanah ini merupakan salah satu program Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tema ‘Pasang Patok, Anti Cekcok dan Anti Caplok’.
Kepala BPN Kota Tangsel Harison Mocodompis mengatakan, pihaknya menanam dan menyelesaikan penanaman 500 patok tanda batas pada 132 bidang tanah milik Pemkot Tangsel dalam satu hari.
Selanjutnya secara bertahap, pihaknya dalam waktu dekat akan pasangi patok tanda batas pada ribuan meter aset milik Pemkot Tangsel yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel.
“Hari ini kita mulai dari aset Pemkot dulu, kenapa? Karena kebanyakan aset Pemkot ini penyerahan dari pengembang dalam bentuk PSU (prasarana dan sarana umum-red),” kata Harison di lokasi pemasangan patok di wilayah Kelurahan Kademangan, Setu, Jumat (03/2/2023).
Pemasangan patok terhadap aset milik Pemkot Tangsel dari pengembang itu lantaran belum ada ketegasan mengenai batas-batas tanah.
Hal itu berbeda dengan aset masyarakat yang di sertifikatkan melalui program PTSL dan sudah memiliki kejelasan mengenai batas-batasnya.
“Nah, aset Pemkot Tangsel ini yang kita amankan. Apapun bentuknya,” ungkapnya.
Sesuai dengan program Kementrian ATR/BPN, Harison sebutkan, pemasangan batas tanah atau patok, tak hanya di atas aset milik Pemkot Tangsel saja.
Pihaknya juga pasang patok pada tanah aset yang miliki masyarakat. “Siapapun yang memiliki bidang tanah, sudah selayaknya dan seharusnya melakukan pematokan untuk menentukan tanda batas tanahnya,” ujarnya.
Editor: Jek Jarkasih

















