Jakarta, HALO BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (20/9/2022).
Pelimpahan itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia menjelaskan waktu penyidikan melimpahkan berkas penyidikan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau Jhon Irfan Kenway (JIK) ke tim JPU pada Selasa (20/9/2022).
“Tim Jaksa KPK telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik untuk tersangka IKS alias JIK,” ujar Ali dalamnya, Rabu (21/9/2022).
Tim jaksa KPK telah memeriksa kelengkapan berkas penyidikan IKS. Selanjutnya tersangka menjadi tanggung jawab tim JPU.
“Penahanan tetap dilanjutkan tim jaksa selama 20 hari, terhitung 20 September 2022 hingga 9 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” tuturnya.
Dengan pelimpahan tersebut, maka tim JPU KPK memiliki maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat waktu, segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor,” tukasnya.
Diketahui, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, KPK mengatakan PT DJM diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Alhasil, terjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh selisih dari angka tersebut. (PMJ/WAL/RED)















