Ricky juga mengaku tidak mengetahui akan adanya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Namun Ricky tidak berbicara banyak setelah itu dan kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” tandasnya.
Kuat Ma’ruf Ajukan Banding
Terdakwa Kuat Ma’ruf memilih ajukan banding dalam proses hukum selanjutnya. Kuat Ma’ruf mendapat ganjaran vonis 15 tahun penjara.















