Jakarta,HALOBANTEN.COM – Pelarangan bisnis pakaian impor bekas atau Thrifting oleh pemerintah mendapat perlawanan dari para pedagang pakaian impor bekas.
Salah satunya dari para pedagang pakaian impor bekas yang tergabung dalam Thrifting Melawan.
Mereka menolak keras pelarangan tersebut.
Sekedar informasi, bisnis pakaian impor bekas atau yang lebih dikenal dengan sebutan Thrifting di Indonesia kembali dilarang oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI, Zulkifli Hasan.
Pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Alasan lainnya, pemerintah menganggap bahwa pakaian impor bekas membawa penyakit, jamur dan lainnya.
Alasan Indonesia bukan tempat sampah pakaian bekas negara lain serta menjadi penyebab lesunya atau bahkan matinya UMKM Indonesia terutama dibidang Industri
Tekstil Dalam Negeri. Apakah Benar Seperti Itu?
Menurut perwakilan pedagang pakaian impor bekas Thrifting Melawan yang dikomandoi Posma Pangaribuan, Rifai Silalahi dan Dori Asra Wijaya, sejak larangan itu berlaku, banyak barang-barang pakaian impor bekas yang sudah disita dan dimusnahkan.















