Efek pelarangan itu, banyak pedagang atau masyarakat yang berjualan pakaian bekas impor menjadi cemas dan takut akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian mereka.
Lalu, apakah pelarangan, pemberhentian dan memusnahkan adalah solusi terbaik?
“Efek yang paling terasa adalah banyaknya masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian yang selama ini bergantung dari berjualan pakaian impor bekas baik offline ataupun online,” demikian dalam keterangan tertulisnya.
Bukan Thrifting yang Membunuh UMKM Indonesia
Pernyataan Pemerintah yang mengatakan bahwa pakaian bekas impor menjadi penyebab terganggunya UMKM dalam negeri terutama bidang industri tekstil, merupakan pernyataan yang tak berdasar dan sama sekali tidak benar.
“Pemerintah melalui pernyataan itu seakan hanya mencari kambing hitam dan menutupi kelalaian dan ketidak-beresan pekerjaan lainnya,” tulisnya.
Padahal faktanya, menurut data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, impor pakaian jadi dari negara Cina menguasai 80 persen pasar di Indonesia.
Pada tahun 2019 impor pakaian jadi dari Cina 64.660 ton sementara menurut data BPS pakaian bekas impor di tahun yang sama hanya 417 ton atau tidak sampai 0,6 persen dari impor pakaian jadi dari Cina.
Di tahun 2020 impor pakaian jadi dari Cina sebesar 51.790 ton.















