BPS setiap tahun mencatat bahwa selalu ada pakaiam bekas impor yang masuk ke Indonesia dengan legal dan pembayaran pajaknya tercatat di Kementerian Keuangan Indonesia.
Artinya lembaga negara terkait seperti bea cukai dan Kementerian Keuangan mengizinkan pakaian bekas dari negara lain masuk ke Indonesia.
Walaupun Kemenkeu berkilah itu adalah barang-barang bawaan pribadi atau personal effect.
Tetapi bagaimanapun, tidak ada pengecualian dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 bahwa semua pakaian bekas dari negara lain tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
Tentang personal effect atau bawaan pribadi misalnya, situs indonesiaimporter.com dengan kode HS 6309.00 untuk pakaian bekas, pada bulan maret tahun 2020 tercatat ada sekitar 290 item barang yang masuk ke Indonesia melalui Belawan.
Bagaimana pemerintah menjelaskan tentang personal effect atau jinjingan 290 item barang tersebut.















