Harusnya pemerintah melalui instansi terkait membangun program pembinaan, akses permodalan yang lebih mudah untuk membantu pertumbuhan UMKM.
Daripada mengkambing hitamkan bisnis thrifting di Indonesia yang sebenarnya sudah banyak membantu masyarakat Indonesia sebagai pekerjaan yang menghasilkan pendapatan untuk melanjutkan hidup.
“Kita jadi sanksi dan bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh pemerintah dan atas kepentingan siapa kebijakan ini kembali dilontarkan?” demikian dalam keterangan tertulis tersebut.
Kejanggalan dan Ketidakadilan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pakaian Bekas Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Merupakan aturan yang menjadi salah satu alasan pemerintah gencar melarang, menangkap dan menyita pakaian bekas impor.
Dalam peraturan tersebut jelas bahwa tidak ada pengecualian apapun terhadap pakaian bekas impor apapun tidak boleh masuk ke Indonesia.
Tapi kejanggalannya adalah, data yang disampaikan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia merupakan data yang didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.















