Pemerintah punya kewajiban yang sama untuk melindungi semua rakyatnya dan bertanggungjawab penuh untuk kenyamanan dan kelansungan hidup rakyatnya.
Tetapi, pelarangan tiba-tiba, pemusnahan serta pemberhentian paksa bisnis thrifting jelas bukan solusi utama yang tepatdan bijak.
Bisnis thrifting harusnya bisa menjadi bagian umkm seperti yang lainnya dan juga mendapat kesempatan dan perhatian yang sama dari pemerintah.
Pasca merosotnya ekonomi kita karna pandemi Covid-19, thrifting mungkin menjadi salah satu pilihan alternatif bagi banyak warga negara untuk tetap bisa bekerja, punya usaha dan menghasilkan uang dari bisnis tersebut.
Perkembangan teknologi dan internet terutama pada bagian marketplace dan media sosial, membuat masyarakat mempunyai pilihan baru untuk berwirausaha.
Thrifting salah satunya sudah menjadi alternatif bagi lebih kurang 5 juta masyarakat Indonesia untuk tetap bertahan di tengah masa transisi dan pemulihan ekonomi pasca pandemic covid-19.
Pemerintah harus bijak melihat fenomena ini dan tentunya membuatkan solusi alternatif untuk masyarakat yang terlibat dalam usaha thrifting.
Menghentikan paksa seperti yang dilakukan hari ini, hanya akan menambah masalah ekonomi masyarakat yang terlibat dan meningkatkan















