Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pemeriksaan menggunakan alat lie detector terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Lantas, apa itu lie detector?
Alat ini pertama kali dibuat oleh seorang peneliti medis dan seorang polisi di Berkeley, California, AS. Kemudian disempurnakan oleh alumni Berkeley lainnya, Leonarde Keeler yang pertama kali menerapkannya pada pemecahan kejahatan.
Pada tanggal 2 Februari 1935, hasil tes poligraf Keeler digunakan dalam persidangan pidana yang menandai pertama kalinya penemuan itu digunakan sebagai bukti kasus kejahatan. Dua pria di Wisconsin gagal lulus poligraf yang akhirnya membuat mereka dihukum.
Presiden Asosiasi Poligraf Amerika, Walt Goodson yang pernah bertugas selama 25 tahun di kepolisian negara bagian Texas menekankan bahwa poligraf bermanfaat dalam membantu polisi melakukan investigasi.
Cara kerja lie detector adalah dengan melihat detak jantung, denyut nadi, serta perubahan fisik. Apabila orang yang sedang diperiksa mengatakan sesuatu yang benar, detak jantung dan denyut nadi akan berjalan secara normal. Namun, apabila yang bersangkutan berbohong, maka akan ada perubahan fisik dari detak jantung atau denyut nadi.















