Pada kesempatan yang sama, Benyamin meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kawasan Intermark, hasil kerjasama antara manajemen Intermark, PLN, dan Astra.
SPKLU ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri juga menyinggung mengenai pentingnya pembinaan terhadap keamanan usaha bagi pengelola gedung tinggi.
Dia menegaskan bahwa pelatihan dan edukasi terkait keselamatan gedung sangat penting untuk meminimalisir angka kematian jika terjadi kebakaran.
Dohiri juga mengingatkan agar pengelola gedung tidak ceroboh dalam menangani situasi darurat, seperti melarang penghuni menggunakan lift saat terjadi kebakaran.
Dia menghimbau agar manajemen-manajemen hotel belajar dari kejadian kebakaran yang pernah terjadi sebelumnya.
Dalam sosialisasi ini, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) juga memberikan informasi pengamanan gedung, dijelaskan dari aspek Peraturan Perundang-undangan dan dasar hukumnya.
Dipertegas bahwa semua gedung, kecuali rumah tinggal tunggal, wajib dibekali dengan sistem proteksi kebakaran, termasuk hidran, sprinkler, alarm, dan alat pemadam api ringan (APAR).
Gedung dengan ketinggian 4 lantai ke atas harus memiliki sistem proteksi pasif dan aktif yang lengkap.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengelola gedung tinggi dalam memenuhi standar keselamatan dan administrasi gedung.
Dengan demikian, risiko kebakaran dan kecelakaan di gedung-gedung tinggi di Tangerang Selatan dapat diminimalisir. (Alif/Red)















