News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Dinas Damkar Tangsel: Haram Naik Lift Saat Kebakaran!

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Dalam upaya meningkatkan keselamatan penghuni dan meminimalisir risiko kebakaran di gedung-gedung tinggi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan Sosialisasi Standardisasi dan Tertib Administrasi Gedung di Swiss-Belhotel Serpong, Senin (24/6/2024).

Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel, serta ratusan pengelola gedung tinggi di wilayah tersebut.

Benyamin Davnie menekankan pentingnya standardisasi dan tertib administrasi gedung, khususnya terkait dengan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

BACA JUGA

Dia menegaskan bahwa MKKG yang efektif harus melibatkan koordinasi yang solid dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) untuk memastikan respon yang cepat dan tepat dalam situasi darurat.

Wali Kota Tangsel mengapresiasi peningkatan kinerja Damkar Tangsel dalam hal respon time yang kini mencapai 10 menit, lebih cepat dari standar nasional 15 menit.

Dia juga menyoroti kemampuan peralatan pemadam kebakaran Tangsel yang memadai, termasuk mobil pemadam dengan tangga 42 meter yang mampu mencapai 60 lantai.

Benyamin mengingatkan bahwa, meskipun memiliki peralatan yang canggih, keselamatan tetap bergantung pada kesiapsiagaan dan koordinasi yang baik.

Dia kembali menekankan pentingnya MKKG yang terencana, termasuk penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), masker, kotak P3K, dan pelatihan rutin bagi petugas keselamatan gedung.

Pada kesempatan yang sama, Benyamin meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kawasan Intermark, hasil kerjasama antara manajemen Intermark, PLN, dan Astra.

SPKLU ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri juga menyinggung mengenai pentingnya pembinaan terhadap keamanan usaha bagi pengelola gedung tinggi.

Dia menegaskan bahwa pelatihan dan edukasi terkait keselamatan gedung sangat penting untuk meminimalisir angka kematian jika terjadi kebakaran.

Dohiri juga mengingatkan agar pengelola gedung tidak ceroboh dalam menangani situasi darurat, seperti melarang penghuni menggunakan lift saat terjadi kebakaran.

Dia menghimbau agar manajemen-manajemen hotel belajar dari kejadian kebakaran yang pernah terjadi sebelumnya.

Dalam sosialisasi ini, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) juga memberikan informasi pengamanan gedung, dijelaskan dari aspek Peraturan Perundang-undangan dan dasar hukumnya.

Dipertegas bahwa semua gedung, kecuali rumah tinggal tunggal, wajib dibekali dengan sistem proteksi kebakaran, termasuk hidran, sprinkler, alarm, dan alat pemadam api ringan (APAR).

Gedung dengan ketinggian 4 lantai ke atas harus memiliki sistem proteksi pasif dan aktif yang lengkap.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengelola gedung tinggi dalam memenuhi standar keselamatan dan administrasi gedung.

Dengan demikian, risiko kebakaran dan kecelakaan di gedung-gedung tinggi di Tangerang Selatan dapat diminimalisir. (Alif/Red)

BERITA LAINNYA