Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penandatanganan komitmen untuk tertib berlalu lintas antara Komunitas Pengendara Truk, Kepolisian dan Astra Tol Tangerang-Merak sudah dilakukan 10 hari lalu.
Guna melihat dari hasil kesepakatan tersebut, Direksi Astra Tol Tangerang Merak, Krist Ade Sudiyono beserta jajarannya turun langsung untuk melihat keseriusan pelaksanaan komitmen tersebut. Inspekdi mendadak (Sidak) dilakukan sejak Selasa-Rabu, (21-22/6/2022).
Inspeksi bersifat mendadak oleh Astra Tol Tangerang-Merak ini dilakukan mulai dari Ciujung hingga Bitung dan juga sebaliknya. Tujuannya untuk mengedukasi dan memberikan peringatan langsung kepada supir truk akan bahaya parkir di bahu jalan bahwa aktivitas tersebut melanggar peraturan perundangan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa bahu jalan hanya diperuntukan untuk kondisi darurat. Sedangkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan, dan jika dengan sengaja akan ada konsekuensi pidana.
Pada kegiatan Sidak didapati lebih dari 80 truk yang parkir di bahu jalan tol. Tim Astra Tol Tangerang-Merak juga menemui beberapa penjual kopi keliling yang duduk di pagar pengaman jalan. Kedua aktivitas ini merupakan hal yang mengganggu dan melanggar aturan.
“Kami menemukan sebuah fenomena, dimana seringkali apabila ada truk yang parkir di bahu jalan maka di sana ada penjual kopi keliling. Untuk mewujudkan ketertiban kami butuh kerjasama semua pihak,” jelas Krist Ade Sudiyono, Presiden Direktur ASTRA Tol Tangerang-Merak.
Kegiatan Sidak jajaran manajemen Astra Tol Tangerang-Merak ini, melengkapi rangkaian program rutin yang dilakukan oleh Astra Tol Tangerang-Merak dalam menciptakan jalan tol bebas hambatan. Pelanggaran yang terjadi menurutnya dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, lingkungan jalan tol yang bersih dan berkeselamatan melalui program utama 3E yaitu Education, Engineering dan Enforcement.
Di dalam 3E terdapat upaya-upaya edukasi melalui kampanye-kampanye keselamatan berlalu lintas serta sosialisasi peraturan dari berbagai platform media maupun event. Kemudian upaya teknis perbaikan dan peningkatan sarana-prasarana infrastruktur jalan hingga melakukan sinergi untuk mendukung operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan instansi berwenang. (amd)















