Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Dalam rangka pengendalian pencemaran udara dari kendaraan bermotor, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel) mengadakan kegiatan uji emisi di kawasan Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Wetan, Serpong, Tangsel, Banten, Rabu (18/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk pemantauan berkala terhadap emisi gas buang kendaraan, terutama mobil pribadi dan kendaraan angkutan ringan, yang selama ini menjadi penyumbang utama polusi udara di wilayah perkotaan.
Kepala Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan DLH Tangsel, Laily Khoirilla, mengatakan bahwa pelaksanaan uji emisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh daerah melakukan pemantauan rutin terhadap sumber pencemar bergerak.
“Pengujian ini penting untuk melihat kontribusi emisi kendaraan terhadap kualitas udara. Kendaraan roda empat, khususnya, perlu diuji secara berkala,” jelas Laily di lokasi kegiatan.
DLH Tangsel telah menjadwalkan pelaksanaan uji emisi sebanyak tiga kali sepanjang tahun ini, yakni pada bulan Juni, Agustus, dan Oktober 2025.
Untuk sesi perdana ini, DLH menargetkan pengujian terhadap 500 kendaraan, terdiri dari 400 mobil berbahan bakar bensin dan 100 berbahan bakar solar.
Hingga tengah hari, sekitar 150 kendaraan telah mengikuti pengujian. Meskipun uji emisi dapat menyasar untuk jenis kendaraan, namun saat ini DLH Tangsel lebih memfokuskan kegiatan pada mobil penumpang dan kendaraan ringan kategori M dan N.
Proses Uji Emisi Berlangsung Cepat
Selain mengumpulkan data teknis, hasil uji emisi ini juga sebagai sarana edukasi publik. Jika mendapati kendaraan dengan emisi yang melebihi ambang batas, DLH Tangsel akan memberikan himbauan kepada pemiliknya untuk segera melakukan servis guna mengurangi dampak pencemaran.
“Kami tidak hanya melihat data. Ini juga bentuk penyadaran bahwa setiap kendaraan bisa berdampak pada lingkungan,” tegas Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda pada DLH Tangsel ini.
Dia menyebut proses pengujian berlangsung cepat, sekitar satu menit per kendaraan sehingga tidak memakan banyak waktu. DLH Tangsel tetap menyarankan masyarakat yang tidak sempat hadir pada kegiatan uji emisi ini agar melakukan pemeriksaan secara mandiri di bengkel resmi.
DLH Tangsel berharap masyarakat bisa lebih aktif dalam menjaga lingkungan melalui langkah kecil seperti uji emisi rutin. Menurut Laily, ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan udara bersih dan sehat.
“Kalau kita semua ikut peduli, dampaknya bisa besar. Mari rawat kendaraan kita dan jaga udara Kota Tangsel bersama-sama,” tutupnya. (ADV)
















