Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Kasus yang melibatkan seorang guru sekolah dasar di Tangerang Selatan kembali memantik perhatian publik. Seorang guru bernama Bu Budi, pengajar di SDS Mater Dei Pamulang, menghadapi proses hukum setelah memberikan nasihat kepada muridnya. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan tenaga pendidik.
Sejumlah guru dan praktisi pendidikan menilai tindakan Bu Budi merupakan bagian dari proses pembelajaran karakter. Nasihat tersebut bertujuan menanamkan nilai empati, kepedulian sosial, serta tanggung jawab kepada siswa sejak usia dini. Mereka menilai teguran edukatif tidak layak langsung mendapat stigma sebagai bentuk kekerasan tanpa penjelasan menyeluruh.
Kasus tersebut juga memunculkan rasa cemas di kalangan pendidik. Banyak guru merasa ruang gerak semakin sempit ketika harus menegakkan disiplin di lingkungan sekolah. Upaya membentuk karakter siswa kerap berbenturan dengan persepsi sebagian orang tua, sehingga berpotensi berujung pada persoalan hukum.
Pihak SDS Mater Dei Pamulang menyatakan telah melakukan komunikasi dengan orang tua siswa guna menjernihkan persoalan. Sekolah menegaskan bahwa tindakan guru tersebut tidak mengandung unsur kekerasan fisik maupun verbal dan murni menjadi bagian dari pembelajaran karakter.
Peristiwa ini kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya hubungan harmonis antara sekolah dan orang tua. Pendidikan karakter membutuhkan kepercayaan, dialog terbuka, serta pemahaman bersama agar proses belajar mengajar berjalan aman dan kondusif bagi semua pihak.
Hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung. Berbagai pihak berharap penyelesaian dapat berjalan melalui pendekatan kekeluargaan dan menjadi pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Perkumpulan Sekolah Swasta Tangerang Selatan (PKSS), Eko Pranoto, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai peristiwa ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
“Jika kondisi seperti ini terus berlanjut tanpa penyelesaian yang adil, maka guru yang menanamkan nilai kebaikan bisa terus mendapat anggapan keliru sebagai pelaku kekerasan verbal,” ujar Eko.
Menurut Eko, situasi tersebut berbahaya bagi masa depan pendidikan. Guru dapat merasa takut, apatis, bahkan enggan terlibat aktif dalam pembinaan karakter siswa.
“Guru bisa berada pada posisi serba salah. Ketika aktif mendidik, risiko laporan muncul. Saat bersikap pasif, tudingan ketidakpedulian juga bisa terjadi,” tegasnya.
Eko menambahkan, guru memerlukan jaminan perlindungan hukum yang jelas agar dapat menjalankan peran pendidikan secara optimal. PKSS mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk merumuskan regulasi daerah terkait perlindungan guru saat menjalankan tugas.
Ia juga mengajak berbagai pemangku kepentingan pendidikan, seperti Dewan Pendidikan, PGRI, forum komite sekolah, serta organisasi profesi guru, untuk duduk bersama membahas persoalan kriminalisasi terhadap guru tanpa membedakan status negeri maupun swasta.
“PKSS siap memfasilitasi ruang dialog agar para pendidik merasa aman, terlindungi, dan terbebas dari ketakutan saat mengajar,” pungkas Eko.
(Jar Kasih)















