Jakarta, HALOBANTEN.COM – Masyarakat penganut atau Penghayat kepercayaan di Indonesia masih belum mendapatkan pelayanan publik yang sama, seperti hak sipil, hak pendidikan, dan lainnya.
Pencantuman kepercayaan atau agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun harus menumpang pada agama lain.
Bahkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), sejumlah pihak yang meneliti pun tidak ditemukan frasa kepercayaan penghayat dalam RUU tersebut.
Untuk memperjuangkan hak-hak kepercayaan penghayat, Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) bersama beberapa mitra mendatangi sejumlah pihak untuk mendorong hak-hak kepercayaan penghayat.
LKIS bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), sejumlah Penyuluh Penghayat Kepercayaan, Puan Hayati, Gemapakti mendatangi Komnas HAM pada 14/7/2023).
Lalu pada (17/7/2023) mendatangi KOMNAS Perempuan. Kemudian menemui Deputi II dan Deputi V kantor Staff Presiden (18/7/2023), dan selanjutnya mendatangi Kemendikbud Ristek pada (20/7/2023)
Kunjungan mereka dalam rangka memberikan masukan terkait RUU Sisdiknas yang banyak memuat permasalahan.
Salah satunya, hilangnya frasa “kepercayaan” yang berindikasi menghilangkan hak mendapatkan pendidikan kepercayaan penghayat sehingga dan menjadi tanda diskriminasi baru bagi kelompok penghayat kepercayaan.
Manajer Program LKIS, Tri Noviana, mengatakan RUU Sisdiknas yang diluncurkan ke publik pada Agustus 2022 lalu menggambarkan negara kembali berpotensi abai dalam memberikan hak-hak dasar warga negara, apapun agama dan kepercayaan yang diyakininya.
“Seharusnya negara ikut mempromosikan dan di karakterisasi mengkarakterisasi melalui pendidikan. Tetapi dalam RUU Sisdiknas ini yang berjalan sebaliknya,” kata Tri dalam keterangannya.
Kelompok minoritas seperti penghayat kepercayaan yang sejak zaman orde baru hidup dalam keadaan terpasung, belum juga mendapat tempat yang semestinya dalam RUU ini.
“Persoalan layanan pendidikan penghayat masih sangat kental terjadi di berbagai daerah,” tutur Tri.
Seperti belum adanya pengakuan yang utuh terhadap hak Penghayat Kepercayaan, khususnya hak atas pendidikan, layanan administrasi bagi peserta didik penghayat di sekolah tidak masuk dalam Dapodik.
Sehingga terjadi kesulitan pencantuman nilai di dalam raport sehingga harus mencantumkan agama lain.
Dengan munculnya RUU Sisdiknas yang tidak melibatkan penghayat disinyalir semakin memperlihatkan kurangnya keberpihakan negara pada mereka.
Menurutnya, dalam RUU Sisdiknas ini ada sekitar 10 Pasal yang menimbulkan multi tafsir dan dinilai akan memojokkan peserta didik penghayat dan tenaga pengajar penghayat.
“Dari persoalan yang muncul menunjukkan bahwa layanan pendidikan bagi Peserta Didik Penghayat belum maksimal dipenuhi oleh Negara,” tambahnya.
Untuk itu, Yayasan LKIS bersama sejumlah mitra, MLKI, penyuluh penghayat kepercayaan, Puan Hayati, Gemapakti, mendukung Kemendikbud Ristek menyusun RUU Sisdiknas yang menjamin hak-hak penghayat kepercayaan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016.
“Kita berharap dalam RUU Sisdiknas menghapus frasa “membentuk masyarakat yang religius, iman dan taqwa” serta menggantinya menjadi frasa “membentuk masyarakat yang berbudi pekerti luhur,” tutupnya.
(Red)















