Senin, 20 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Hak Kelompok Penghayat Kepercayaan Belum Terakomodir, Negara Diminta Penuhi Hak Layanan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penghayat

by Redaksi Halo Banten
25 Juli 2023
in NASIONAL

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Masyarakat penganut atau Penghayat kepercayaan di Indonesia masih belum mendapatkan pelayanan publik yang sama, seperti hak sipil, hak pendidikan, dan lainnya.

Pencantuman kepercayaan atau agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun harus menumpang pada agama lain.

Baca Juga:

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel

Bahkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), sejumlah pihak yang meneliti pun tidak ditemukan frasa kepercayaan penghayat dalam RUU tersebut.

Untuk memperjuangkan hak-hak kepercayaan penghayat, Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) bersama beberapa mitra mendatangi sejumlah pihak untuk mendorong hak-hak kepercayaan penghayat.

LKIS bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), sejumlah Penyuluh Penghayat Kepercayaan, Puan Hayati, Gemapakti mendatangi Komnas HAM pada 14/7/2023).

Lalu pada (17/7/2023) mendatangi KOMNAS Perempuan. Kemudian menemui Deputi II dan Deputi V kantor Staff Presiden (18/7/2023), dan selanjutnya mendatangi Kemendikbud Ristek pada (20/7/2023)

Kunjungan mereka dalam rangka memberikan masukan terkait RUU Sisdiknas yang banyak memuat permasalahan.

Salah satunya, hilangnya frasa “kepercayaan” yang berindikasi menghilangkan hak mendapatkan pendidikan kepercayaan penghayat sehingga dan menjadi tanda diskriminasi baru bagi kelompok penghayat kepercayaan.

Manajer Program LKIS, Tri Noviana, mengatakan RUU Sisdiknas yang diluncurkan ke publik pada Agustus 2022 lalu menggambarkan negara kembali berpotensi abai dalam memberikan hak-hak dasar warga negara, apapun agama dan kepercayaan yang diyakininya.

“Seharusnya negara ikut mempromosikan dan di karakterisasi mengkarakterisasi melalui pendidikan. Tetapi dalam RUU Sisdiknas ini yang berjalan sebaliknya,” kata Tri dalam keterangannya.

Kelompok minoritas seperti penghayat kepercayaan yang sejak zaman orde baru hidup dalam keadaan terpasung, belum juga mendapat tempat yang semestinya dalam RUU ini.

“Persoalan layanan pendidikan penghayat masih sangat kental terjadi di berbagai daerah,” tutur Tri.

Seperti belum adanya pengakuan yang utuh terhadap hak Penghayat Kepercayaan, khususnya hak atas pendidikan, layanan administrasi bagi peserta didik penghayat di sekolah tidak masuk dalam Dapodik.

Sehingga terjadi kesulitan pencantuman nilai di dalam raport sehingga harus mencantumkan agama lain.

Dengan munculnya RUU Sisdiknas yang tidak melibatkan penghayat disinyalir semakin memperlihatkan kurangnya keberpihakan negara pada mereka.

Menurutnya, dalam RUU Sisdiknas ini ada sekitar 10 Pasal yang menimbulkan multi tafsir dan dinilai akan memojokkan peserta didik penghayat dan tenaga pengajar penghayat.

“Dari persoalan yang muncul menunjukkan bahwa layanan pendidikan bagi Peserta Didik Penghayat belum maksimal dipenuhi oleh Negara,” tambahnya.

Untuk itu, Yayasan LKIS bersama sejumlah mitra, MLKI, penyuluh penghayat kepercayaan, Puan Hayati, Gemapakti, mendukung Kemendikbud Ristek menyusun RUU Sisdiknas yang menjamin hak-hak penghayat kepercayaan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016.

“Kita berharap dalam RUU Sisdiknas menghapus frasa “membentuk masyarakat yang religius, iman dan taqwa” serta menggantinya menjadi frasa “membentuk masyarakat yang berbudi pekerti luhur,” tutupnya.

(Red)

Tags: PendidikanPenghayat KepercayaanPeserta Didik PenghayatSisdiknas
Previous Post

Sempat Diprotes Wali Murid, Menko PMK Sidak Proses PPDB di SMA Negeri 5 Tangerang Selatan

Next Post

Jalin Sinergi Polri dan Kejaksaan, Kapolres Metro Tangerang Kota Datangi Kejari Tangerang: Selamat Hari Bhakti Adhyaksa

BERITA LAINNYA

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik
NASIONAL

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik

...

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Bupati dan Sejumlah Pejabat Terjaring
NASIONAL

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Bupati dan Sejumlah Pejabat Terjaring

...

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, LF PBNU dan BMKG Rilis Jadwal Lengkap
NASIONAL

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, LF PBNU dan BMKG Rilis Jadwal Lengkap!

...

Majelis Ulama Indonesia Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace
NASIONAL

Majelis Ulama Indonesia Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace

...

Penerbangan ke Timur Tengah di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan, 1.631 Penumpang Tertahan
NASIONAL

Penerbangan ke Timur Tengah di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan, 1.631 Penumpang Tertahan

...

Polri Pecat AKBP Didik Putra Kuncoro Imbas Kasus Narkoba, Rotasi 54 Pati dan Pamen
NASIONAL

Polri Pecat AKBP Didik Putra Kuncoro Imbas Kasus Narkoba, Rotasi 54 Pati dan Pamen

...

BNN Ungkap Jejak Peredaran Narkoba Jaringan Kartel Meksiko Masuk Indonesia
NASIONAL

BNN Ungkap Jejak Peredaran Narkoba Jaringan Kartel Meksiko Masuk Indonesia

...

Baznas Tangsel Salurkan Bantuan dan Program Pemulihan bagi Korban Banjir di Aceh dan Sumatera
NASIONAL

Baznas Tangsel Salurkan Bantuan dan Program Pemulihan bagi Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

...

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Diringkus di Surabaya
NASIONAL

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Diringkus di Surabaya

...

Polda Metro Jaya Sita 15,5 Kilogram Ganja, Tiga Pria Terjaring Operasi di Tanah Abang dan Pamulang Tangsel
NASIONAL

Polda Metro Jaya Sita 15,5 Kilogram Ganja, Tiga Pria Terjaring Operasi di Tanah Abang dan Pamulang Tangsel

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In