Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –
Wanita inisial RY (37), ibu tiri aniaya anak di Kota Tangerang Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan RY ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, setelah polisi menerima laporan dari BP (Ketua RT) pada 20 November lalu.
Penetapan tersangka terhadap RY berdasarkan alat bukti yang cukup kuat dan gelar perkara oleh pihak penyidik Polres Tangsel.
“Bukti cukup sesuai hasil visum terhadap korban, serta keterangan beberapa saksi,” kata Zain.
Kepada penyidik, RY mengaku menganiaya korban lantaran kesal karena korban susah diingatkan. Korban juga suka keluar rumah tanpa memberitahu pelaku.
Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut kini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.
Dalam menangani perkaran ini, Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak untuk lakukan pendampingan terhadap korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(Red)















