Tangerang, HALO BANTEN – Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang perkara penipuan investasi opsi biner Binomo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (05/10/2022) sekitar pukul 18.25 WIB.
JPU meyakini Indra Kenz bersalah dalam kejahatan menyebarkan berita bohong serta melakukan tindak kejahatan.
“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan,” kata JPU.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Indra Kenz dengan pidana selama 15 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.
Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana peradilan online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Dia pun didakwa dengan pasal berlapis.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo itu diikuti Indra Kenz secara Daring dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Adapun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang hadir dalam persidangan di PN Tangerang yaitu Primayuda Yutama, Tommy Desatria, Muhammad Agra dan Syafiquddin Yusuf.
Persidangan berlangsung malam hari pukul 18.25 WIB. Pembacaan tuntutan selesai pukul 19.40 WIB.
Pengadilan Negeri Tangerang melalui Humas Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan persidangan berlangsung hingga malam hari karena karena panjang pembacaan tuntutannya. Selanjutnya PN Tangerang mengagendakan sidang pledoi/pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tanggal 10 Oktober 2022. (JEK)















