Memperkuat perlindungan data pemilik sertifikat: E-Sertifikat dilengkapi dengan fitur keamanan yang canggih, sehingga meminimalisir risiko pencurian atau penyalahgunaan data.
Mempersempit ruang gerak mafia tanah: Digitalisasi layanan pertanahan dan penggunaan e-Sertifikat diyakini dapat mempersulit praktik mafia tanah.
Kantah Tangsel telah melakukan berbagai persiapan untuk kelancaran penerapan e-Sertifikat, termasuk pelatihan pegawai dan sosialisasi kepada masyarakat, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, website, dan pertemuan langsung. Kami juga bekerja sama dengan Pemkot Tangsel untuk menyebarkan informasi tentang e-Sertifikat kepada masyarakat luas,” ujar Shinta.
Penerapan e-Sertifikat di Kota Tangerang Selatan diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, efisien, dan aman. (Red)















