Serdang Bedagai, HALOBANTEN.COM – Terendus kabar dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai dinilai tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumatera Utara.
Dugaan pungutan liar tersebut dikeluhkan masyarakat yang hendak melakukan pengurusan surat tanah milik mereka ke kantor BPN Serdang Bedagai.
Salah seorang warga Serdang Bedagai berinisial H, mengaku terkejut begitu mendengar pernyataan oknum ASN berinisial M yang merupakan Kasie bagian ukur di kantor BPN tersebut meminta uang sebesar Rp6 juta rupiah yang merupakan diluar nilai yang telah ditetapkan negara.
Diketahui, menurut PP No. 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerima bukan pajak, rinciannya sebagai berikut:
-Biaya pendaftaran: Rp50.000
-Biaya Pengukuran dan Pemetaan batas bidang tanah: 500/500 x Rp80.000+100.000 = Rp180.000
Pemeriksaan tanah: 500/500 x Rp67000 + 350.000 = Rp417.000.
-Biaya transport akomdasi konsumen: Rp 250 000.















