Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) Banten, melakukan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana umum.
Kepala Kejari Tangsel, Dewi Apsari, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada September 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan mencakup kasus narkotika, penganiayaan, pencurian, pemerasan, penadahan, dan penipuan,” ujar Dewi di kantor Kejari Tangsel, Kamis (12/9/2024)
Barang bukti tersebut dimusnahkan melalui berbagai metode, termasuk pembakaran, pelarutan, dan penggunaan alat gerinda.
Rincian pemusnahan meliputi narkotika dengan total berat 31.970,48 gram, termasuk sabu, ganja, dan sinte, serta 35 unit handphone.
Ganja dan sinte dibakar, sabu dilarutkan dan diblender, obat-obatan dilarutkan, dan handphone dihancurkan.
Dewi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin sesuai dengan jumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, biasanya setiap 1-2 minggu atau setiap bulan. (Jarkasih)















