Serang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten.
Satu dari keempat tersangka tersebut yakni Ady Muchtadi alias AM yang merupakan mantan Kepala kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, hasil ekspose perkara dengan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten beserta jajaran pejabat utama Kejati Banten pada Rabu (19/10/2022) menyimpulkan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
Dimana, kasus tersebut telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022, ke tahap penyidikan khusus dengan penetapan tersangka, yaitu Ady Muchtadi alias AM, DER, Dra S, serta EHP.
Tim Penyidik telah memanggil empat orang tersebut guna dilakukan pemeriksaan pada Kamis (20/10/2022).
Namun dari keempat orang yang dipanggil, dua orang tidak hadir yaitu Dra S dan EHP dengan alasan sakit dan anaknya EHP dengan alasan menemani ibunya Dra S.
“Dalam pemangguilan itu yang hadir dua orang yaitu AM dan DER,” ungkap Leonard, saat jumpa pers, Kamis (20/10/2022).
Diketahui, kasus ini berawal dari temuan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.
Hadiah tersebut diterima oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM (Kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak) dan seorang tenaga honorer berinisial DER.
Kedua tersangka menerima sejumlah uang dari tersangka Dra S alias MS dan anak Dra S berinisial EHP yang diduga sebagai calo tanah.
Tersangka AM dan DER menerima uang diduga sebagai hadiah untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada dua bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar.
Dugaan suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor BPN Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021. (JEK)















