Serang, HALOBANTEN.COM- Kejaksaan Tinggi Banten telah mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka (P-18) atas keempat tersangka dugaan suap dalam pengurusan tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten.
Satu dari keempat tersangka tersebut yakni Ady Muchtadi alias AM yang merupakan mantan Kepala kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Surat Perintah Penetapan Tersangka atas keempat tersangka yaitu Nomor: B-2734/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka AM.
Kemudian, Nomor: B-2735/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka DER.
Ketiga, Nomor: B-2736/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka Dra S alias MS.
Keempat Nomor: B-2737/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka EHP
“Untuk kedua tersangka atas nama AM dan DER, Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan,” ungkap Leonard, saat jumpa pers, Kamis (20/10/2022).
Atas usulan itu, Kepala Kejati Banten mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1157/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka AM.
Kemudian Nomor: PRINT-1158/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka DER Kedua Tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2022.
Sedangkan untuk tersangka Dra S alias MS dan EHP, Tim Penyidik akan memanggil keduanya guna dilakukan pemeriksaan. Kedua tersangka rencananya akan dipanggil Senin (24/10/2022).
Diketahui, kasus ini berawal dari temuan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.
Hadiah tersebut diterima oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM (Kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak) dan seorang tenaga honorer berinisial DER.
Kedua tersangka menerima sejumlah uang dari tersangka Dra S alias MS dan anak Dra S berinisial EHP yang diduga sebagai calo tanah.
Tersangka AM dan DER menerima uang diduga sebagai hadiah untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada dua bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar.
Dugaan suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor BPN Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021. (JEK)















