Serang, HALOBANTEN.COM – Mantan Kepala ATR Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Banten, inisial AM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
AM diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 15 miliar dalam pengurusan tanah di kantor BPN Kabupaten Lebak, Banten Tahun 2018-2021.
Selain AM, kejati Banten juga menetapkan tersangka terhadap tiga orang lainnya, yakni inisial DER yang bekerja sebagai tenaga honorer, serta Dra S dan anaknya EHP yang diduga sebagai calo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, kasus ini berawal dari temuan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.
Hadiah tersebut diterima oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM (Kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak) dan seorang tenaga honorer berinisial DER.
Kedua tersangka menerima sejumlah uang dari tersangka Dra S alias MS dan anak Dra S berinisial EHP yang diduga sebagai calo tanah.
Tersangka AM dan DER menerima uang diduga sebagai hadiah untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada dua bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar.
Dugaan suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor BPN Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021. (JEK)















