Serang, HALOBANTEN.COM – Mantan Kepala ATR Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Banten, inisial AM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
AM diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 15 miliar dalam pengurusan tanah di kantor BPN Kabupaten Lebak, Banten Tahun 2018-2021.
Selain AM, Kejati Banten juga menetapkan tersangka terhadap tiga orang lainnya, yakni inisial DER yang bekerja sebagai tenaga honorer, serta Dra S dan anaknya EHP yang diduga sebagai calo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, kasus ini berawal dari temuan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.
Berikut masing-masing peran para tersangka berdasarkan hasil ekspose perkara dengan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten beserta jajaran pejabat utama Kejati Banten pada Rabu (19/10/2022 :
1. Tersangka AM, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak diduga telah menerima suap/gratifikasi sebesar Rp15 miliar.
2. Tersangka DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak diduga telah menerima suap/gratifikasi dan menghubungkan antara tersangka Dra S alias MS dengan tersangka AM serta membuka dua rekening Bank Swasta guna menampung uang pemberian suap/gratifikasi.
3. Tersangka Dra S alias MS, selaku pihak swasta (calo tanah) yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.
4. Tersangka EHP selaku putra dari tersangka S alias MS aktif bersama dengan Tersangka Dra S alias MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.
Pasal Yang Disangkakan
Tersangka AM dan tersangka DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Dra S alias MS dan tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan tahap penyidikan kepada 25 orang saksi.
Kejati Banten juga telah menyita beberapa dokumen seperti rekening koran pada dua bank swasta yang digunakan untuk menampung uang hasil suap/gratifikasi, serta rekening para tersangka lainnya.
“Para tersangka juga telah diajukan pencegahan bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Kejati Banten. Tim penyidik Kejati Banten juga telah menyita dokumen kepemilikan yaitu 1 unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya Blok A35 Green Ville Kec Maja Kab Lebak, 1 unit apartemen Green Park View Unit /No : G/11/46 dan 1 Unit Apartemen Green Park View Unit No G/8/44 atas nama tersangka AM. (JEK)























