Cilegon, HALOBANTEN.COM – Satreskrim Polres Cilegon menciduk VH (29). Salah satu warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Banten itu merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan VH.
“Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon Polda Banten,” kata Nandar.
Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban perempuan berusia 13 tahun.
Nandar menjelaskan, aksi pencabulan terjadi pada Senin (03/10/2022) sekira Jam 21.00 Wib, di sebuah tempat di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
“Pelaku yang merupakan ayah sambung korban melakukan aksi bejatnya kepada korban,” kata Nandar.
Nandar menjelaskan, ibu korban curiga dengan suaminya yang merupakan ayah tiri korban.
“Ibu korban mengetahui perbuatan cabul pelaku karena merasa curiga bahwa ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut ibu korban berserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MG1/RED)















