Lebak, HALOBANTEN.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 32 situs di Kabupaten Lebak Banten, sebagai warisan geologi atau geohertiage.
ESDM menyerahkan langsung dokumen Keputusan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang warisan geologi kepada Bupati Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya, di Pendopo Lebak, Banten, Selasa (13/11/2022).
Pasca penetapan itu, pemerintah bisa mengembangkan situs-situs tersebut dengan konsep pembangunan berkelanjutan.
Antara lain, untuk laboratorium alam kebumian, penelitian dan pendidikan kebumian.
Kemudian pengembangan geowisata yang sekiranya dapat memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat setempat.
Kementerian ESDM berharap penetapan situs warisan geologi ini menjadi acuan dalam perencanaan tata ruang di daerah.
Terutama untuk dapat menciptakan keserasian antara pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di wilayah Kabupaten Lebak.
Demikian kata Plt Kepala Badan Geologi, Mohammad Wafid, dalam keterangan pers, Rabu (14/12/2022).
Dia berharap, warisan geologi juga mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat berbasis pendidikan, konversasi dan pengembangan pariwisata.
Bupati Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan pihaknya sangat berkomitmen untuk menjaga dan merawat warisan tersebut yang berada di Lebak.
Berdasarkan hasil verifikasi oleh Pusat Survei Geologi pada 10 Oktober 2021, setidaknya ada 32 warisan geologi di wilayahnya.
Warisan itu berkaitan erat dengan kerangka geologi Kubah Bayah yang sudah di kenal dunia penelitian ilmu kebumian. (MG2/JEK)















