Serang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dua kasus besar di Banten.
Namun demikian, pihak Kejati Banten belum dapat menginformasikan ke publik terkait dua kasus tersebut.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki dua perkara besar di Banten.
“Ada dua perkara yang sedang kami lidik, cukup besar,” kata Leonard di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (13/12/22).
Leonard mengatakan, sepanjang 2022 ini, Kejati Banten telah menangani 33 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dari jumlah itu, Kejati Banten menyelamatkan uang negara sebesar Rp19,4 miliar.
Selain itu, Kejati Banten juga menyita 38 aset dan enam kendaraan tersangka.
Leonard mengakui laporan dugaan Tipikor cukup tinggi di Tanah Jawara ini.
Bahkan dalam waktu sebelas bulan dia bertugas, jumlah penyidikan ada 33 perkara.
“Antara lain, 31 kasus Tipikor dan dua lainnya pencucian uang,” ucapnya, Rabu (14/12).
Sampai akhir tahun, kata Leonard, sudah ada 35 perkara. Sementara, jumlah kasus yang telah dia limpahkan sekitar 25 perkara,” jelasnya.
“Jadi, 80 persen kerugian negara sudah kembali, hanya tinggal perkara yang berjalan,” sambungnya.
Meski mendapatkan penghargaan menjadi Kejaksaan terbaik dan terbanyak penanganan perkara korupsi dari KPK, Leonard mengaku sedih.
Mengingat masih tingginya kasus korupsi di Banten.
“Sebenarnya kita tidak bangga, kita bangga karena kita kerja. Tetapi kita tidak bangga atas hasil jumlah perkara korupsinya yang banyak. Itu yang membuat kita sedih,” ucapnya.
Kejati Banten tengah lakukan upaya untuk mencegah korupsi baik di lingkungan pemerintah dan swasta.
Seperti melakukan penandatangan fakta integritas, sosialisasi, penerangan hukum. “Harapan kita ke depan perkara-perkara korupsi tidak ada lagi sehingga pembangunan di Banten bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (MG1/JEK)















